Indonesiasendiri menganut politik luar negeri aktif, ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang berbunyi: Pada dasarnya bebas yang dimaksud di atas adalah tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Sedangkan aktif yang
Melaluipidato tersebut, Bung Hatta menggariskan dasar kebijakan politik luar negeri "bebas aktif" yang tetap relevan sampai sekarang. Seperti diketahui, kondisi tatanan dunia terpolarisasi ke dalam dua blok yang saling berebut pengaruh yaitu blok barat dan blok timur. csstc.org. Gerakan Non-Blok ( GNB) ( bahasa Inggris: Non-Aligned Movement /NAM) adalah suatu organisasi internasional yang terdiri lebih dari 100 negara-negara yang menganggap dirinya tidak beraliansi dengan kekuatan besar apapun. Tujuan dari organisasi ini, seperti yang tercantum dalam Deklarasi Havana Diarsipkan 2023-08-01 di Wayback MachineDaftarIsiBidang politikBidang ekonomiBidang LainnyaBidang sosialBidang budaya Dalam dunia internasional, peranan Indonesia untuk membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama saling menguntungkan antarbangsa perlu diperluas dan ditingkatkan. Berlandaskan pada konsep dasar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, berarti negara kita akan selalu aktif dalam kerja sama